Tandaseru — Tim Resmob Serigala Utara Polsek Ternate Utara berhasil meringkus dua orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu.
Dua tersangka pengedar sabu itu berinisial AI alias Ari dan AD alias Adhi yang merupakan eks narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate.
Kapolsek Ternate Utara, IPDA M Faisal didampingi Kasi Humas Polres Ternate, IPTU Wahyuddin saat memimpin konferensi pers menyatakan, kedua tersangka ini diringkus pada, Selasa (29/8).
Sementara paket sabu siap edar yang juga diamankan dikirim dari Jakarta menggunakan salah satu jasa pengiriman barang dan sedianya akan dijemput oleh Ari untuk selanjutnya diserahkan ke Adhi.
“Adhi ini adalah mantan napi yang baru keluar seminggu dengan bebas bersyarat, setelah barang tersebut diambil oleh Ari, barang itu akan diserahkan ke Adhi yang saat itu sedang menunggu di depan SPBU Kalumata,” tegas Kapolsek, Jumat (1/9).
Dari tangan kedua tersangka, kata dia, petugas mengamankan barang bukti 9 saset berukuran sedang sabu dan 1 saset berukuran kecil sabu yang diselipkan di lengan kaos lengan panjang warna hitam putih.
Tinggalkan Balasan