Tandaseru — Kejati Maluku Utara memeriksa salah satu saksi kasus dugaan korupsi anggaran Rp 1,2 miliar yang diterima PT Alga Kastela dari holding company Perusda Ternate Bahari Berkesan, Kamis (31/8). Saksi yang diperiksa bernama Muhlisana.
Dalam kasus ini, tiga mantan direktur perusda telah menjadi terpidana.
Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan itu membenarkannya.
“Iya benar hari ini ada pemeriksaan saksi dari PT Alga,” kata Richard.
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Ternate memberikan penyertaan modal ke Perusda TBB tahun 2015-2019 senilai Rp 20 miliar lebih. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut, kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 7 miliar lebih.
Tinggalkan Balasan