Tandaseru — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
Tersangka berinisial AWW alias Wahid (29 tahun) diringkus di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Senin (30/8), sekira pukul 17:35 WIT.
Kapolres Ternate AKBP Nicko Irawan melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin mengungkapkan, penangkapan Wahid dipimpin Kanit 2 IPDA Fatmawati Sukur berkat laporan masyarakat
Polisi juga mengamankan barang bukti 4 saset plastik bening berukuran kecil diduga ganja dengan berat bruto 3,5 gram, serta 1 unit handphone beserta kartu SIM.
“Pukul 17:00 WIT, muncul seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan berjalan di samping mall dan langsung dilakukan penangkapan,” pungkas Wahyuddin, Kamis (31/8).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.