Tandaseru — Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, mengamankan empat perempuan asal Manado, Sulawesi Utara, yang diduga menjadi korban perdagangan orang.

Mereka dalah AT, KM, LD, dan IP. Keempatnya masih berusia di bawah umur dan dipekerjakan di kafe bernama Queen.

Saat ini, polisi tengah memburu pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut yang telah diketahui identitasnya.

Kapolres Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan melalui Kasi Humas IPTU Masqun Abdukish mengatakan, kasus ini terungkap pada Rabu (23/8) setelah polisi mendapat informasi dari orang tua korban.

“Dari laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang korban. Usia mereka 16 tahun dan 17 tahun,” kata Masqun, Selasa (30/8).

Masqun mengatakan, salah satu korban awalnya meninggalkan rumah bersama dua orang perempuan. Ia dijanjikan akan diberikan pekerjaan.