Tandaseru — Pengadilan Negeri Tobelo Halmahera Utara, Maluku Utara, menerima pelimpahan perkara pidana kasus dugaan penikaman di Desa Wari, Selasa (29/8), dari Kejari Halut. Terdakwa yang dilimpahkan dalam kasus ini adalah RM alias I (26 tahun).
Sebelumnya, kasus perkelahian berujung maut terjadi di Desa Wari, Kecamatan Tobelo, pada Rabu (19/7) malam. Dalam insiden itu, satu warga tewas dan sebuah rumah ludes dibakar.
Juru Bicara PN Tobelo Hendra Wahyudi kepada tandaseru.com mengungkapkan,
berkas terdakwa penikaman terhadap korban RSD telah diterima PN Tobelo.
“Dilimpahkan secara elektronik melalui aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu) Pengadilan Negeri Tobelo,” ungkap Hendra.
Hendra bilang, mengutip Surat Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa RM Alias I didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif.
“Pertama, melanggar Pasal 338 KUHP karena pembunuhan. Atau kedua, melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP karena penganiayaan yang mengakibatkan mati,” paparnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.