“Sebelumnya juga sudah melakukan transaksi dengan jumlah yang sama dan kali ketiga ini baru ditangkap,” ujarnya.
Selain AR, kata Agus, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan BNNP Aceh untuk melakukan penangkapan terhadap pengirim dengan inisial BP alias IK.
“Yang pasti, BP alias IK akan terus dikejar oleh BNNP Aceh,” akunya.
AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.