Tandaseru — Seorang warga binaan dan pegawai Lapas Kelas IIB Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara, diduga bersekongkol melakukan tindak pidana pencurian.
Warga binaan tersebut berinisial A (43 tahun) dan di pegawai lapas berinisial L (38 tahun).
Kasubag Humas Polres Halbar IPTU Yuherson D ketika dikonfirmasi menyatakan kasus tersebut sudah masuk tahap I ke JPU.
“Tinggal menunggu dari JPU,” kata Yuherson, Senin (21/8).
Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat korban pencurian melaporkan kasus tersebut ke Polres. Setelah ditelusuri penyidik Polres, didapatilah barang-barang korban ada di rumah oknum pegawai lapas.
Selain itu, penyidik juga mendapati barang hasil curian milik korban lain di rumah tersebut.
Tinggalkan Balasan