Oleh: Herman Oesman
Dosen Sosiologi FISIP UMMU
________
“Manusia akar dari segala hal”
(Quote)
DALAM beberapa hari ini, masyarakat Maluku Utara, disuguhi fakta mengerikan dan memilukan: Kasus penikaman yang terjadi di Desa Lukulamo, Weda Tengah, Halmahera Tengah pada Selasa (8/8/2023). Sebelumnya, kasus menggemparkan juga terjadi di Halmahera Utara, pembunuhan yang dilakukan seorang pengemudi bentor di alun-alun, pada Minggu (6/8/2023). Juga deretan kasus kekerasan dan pembunuhan lain di Maluku Utara. Kita pun lalu bertanya-tanya, bagaimana mekanisme kontrol sosial formal dan informal di ruang publik sehingga angka kejahatan dan penyimpangan yang ada bukannya makin ditekan, malah sebaliknya memperlihatkan modus kejahatan yang menaik.
Apa yang terjadi di tengah masyarakat telah memberikan implikasi bagi rasa nyaman dan rasa aman bagi warga. Ada teror yang tersembunyi. Secara tidak langsung, kasus-kasus yang begitu marak belakangan ini merupakan sebuah upaya menggoyahkan hubungan komunal serta lembaga sosial yang dikenal sebagai disorganisasi sosial. Disorganisasi sosial merupakan retak dan rusaknya hubungan komunal dan lembaga sosial di tengah masyarakat (Schaefer, 2012:200).
Hubungan komunal merupakan pilar penting untuk menguatkan jaringan sosial maupun ikatan komunal bagi masyarakat dalam membangun tatanan kehidupan yang lebih bermartabat. Karena itu, munculnya kasus-kasus kejahatan, setidaknya memberi isyarat, bahwa hubungan komunal masyarakat tidak berjalan baik, terutama pada sebagian warga.
Berbagai kejahatan yang hadir di tengah masyarakat, telah menjadi teror yang membutuhkan pengendalian secara serius dan sistematis.
Tentu, tak sekadar menjadi tanggung jawab aparat negara, namun juga, menjadi perhatian serius warga masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sosialnya. Kehidupan dengan arah perubahan dan kemajuan setiap saat tentu mengalami pergeseran, hal ini membutuhkan kekuatan sinergi semua institusi sosial dalam membangkitkan daya empati dan kohesi antar warga, sehingga teror kejahatan ini tidak meluas atau merapuhkan integrasi sosial masyarakat.
Setiap individu mengalami proses sosialisasi yang dasarnya sama dalam belajar menyesuaikan dan tindakan menyimpang, yang lebih dikenal sebagai transmisi budaya _(cultural transmission)_, sebuah istilah yang dikemukakan sosiolog Edwin Sutherland (1883-1950), dengan titik tekan bahwa perilaku kriminal seseorang dipelajari melalui hasil interaksi dengan orang lain. Karena itu, transmisi budaya, berupa tindak kejahatan memerlukan upaya pembatasan sehingga tidak menjadi liar dan merusak tatanan integrasi akibat teror yang ada.
Kasus-kasus kriminal memilukan yang mengarah pada tindakan “skizofrenia sosial” tersebut, tentu membutuhkan kajian lebih mendalam. Apakah memang merupakan tekanan sosial ekonomi semata yang lalu menumpahkan “dendam” kepada tubuh korban, ataukah akumulasi buruknya sistem kekuasaan kita yang memberikan tekanan kuat bagi pelaku untuk melakukan tindakan-tindakan tidak manusiawi tersebut.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.