Tandaseru — Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus satu residivis berinisial SM alias Andi (34 tahun), kasus narkotika jenis ganja kering.
Kasi Humas IPTU Wahyuddin mengatakan, tersangka merupakan tukang ojek dan berstatus residivis. Polisi menyita barang bukti dari dua lokasi berbeda.
TKP pertama di dekat Gedung Olahraga (GOR) Kelurahan Ubo-Ubo. Polisi mengamankan 141 saset plastik bening diduga berisi ganja kering.
Sedangkan di TKP kedua di kediaman terduga pelaku diamankan 2 linting ganja kering siap pakai.
Wahyuddin menambahkan, ratusan bungkus diduga ganja kering itu disimpan di dashboard motor.
“Saat penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur tapi berhasil ditangkap anggota di lapangan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (21/8).




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.