Menurutnya, isi pada dokumen shop drawing tidak ada masalah, kata dia, setelah dilakukan kroscek sudah sesuai kondisi di lapangan.

“Biasanya kita shop drawing kegiatan hasil peninjauan di lapangan antara penyedia, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan konsultan disitulah terdapat kekeliruan pada covernya,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara Diane Sumendap mengungkapkan adanya dokumen copy paste dalam proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Ngidiho-Lapi.

Diane saat ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR, dan pihak Konsultan Pengawasan di Kota Ternate, Jumat (18/8) malam, mengatakan awalnya ia meneliti dokumen perencanaan milik PT Pilar Pusaka Inti. Perusahaan ini yang menangani proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Ngidiho-Lapi. Dari hasil ketelitian itu, ia menemukan adanya dokumen copy paste pada bagian cover shop drawing.

“Jadi cover itu kan mestinya ruas jalan dan jembatan Ngidiho-Lapi, tapi disitu dia (konsultan red) tulis paket rekonstruksi jalan BTS Kota Wamena,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) 2 Halmahera Utara-Morotai ini.

Diane bilang, Komisi III sudah menindaklanjuti temuannya dengan meminta penjelasan ke pihak konsultan saat RDP.

“Mungkin karena konsultan ini asalnya dari Jayapura, memang menurut dia itu sederhana, dia khilaf, tapi sebenarnya tidak sesederhana itu, sebab ini bicara mengenai dokumen, kalau so beda nama, pasti ilegal, dan keliatan betapa tidak profesionalnya konsultan ini,” ungkapnya.

Diane menambahkan, meskipun copy paste hanya terdapat pada bagian cover, namun ia mengingatkan kepada pihak berkompeten menandatangani itu agar lebih jeli melihat.

“Jangan sampai di dalam isinya benar covernya salah, sebab ada istilah don’t judge a book by the cover. Tapi sebaliknya, kita melihat dari covernya gitu,” katanya.

“Inilah yang saya agak sedikit strange bagaimana saya korelasikan dengan pengawasan mereka di lapangan, dan jika masalah sepele saja mereka bisa keliru bagaimana dengan hal yang besar,” katanya lagi.