Tandaseru — Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas PUPR, dan pihak Konsultan Pengawasan di Kota Ternate, Sabtu (19/8).

RDP itu sekaligus mengevaluasi progres 21 paket proyek Multiyears yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Maluku Utara.

Awalnya, Ketua Komisi III Rusihan Jafar memberikan waktu masing-masing konsultan memberikan presentasi perkembangan pekerjaan di lapangan. Sebagian konsultan mulai mempresentasikan dan rapat berjalan lancar.

Namun yang menyita perhatian, ketika konsultan pengawasan proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Kawalo-Waikoka mengambil bagian menjelaskan progres dan item-item pekerjaan.

Ia “disemprot” dalam rapat oleh beberapa anggota Komisi III lantaran dinilai tidak memahami tugasnya sebagai seorang konsultan.

“Karena Kawalo-Waikoka ini yang datang staf teknik. Dia mengaku sebagai staf teknik tetapi tidak memahami persis permasalahan yang terjadi, dan dia tidak paham apa itu tugas dari konsultan, sehingga dia sembarang saja menjelaskan dan itu sangat very ambiguous gitu,” ujar Anggota Komisi III Diane Sumendap.

Diane menegaskan, jika konsultan tidak memahami persoalan di lapangan, sebaiknya yang diutus adalah site engineer.

“Karena basic pendirian formalnya dia bukan dari tehnik sipil. Kita tidak mempersoalkan masalah basicnya dia, tapi kebetulan basicnya dia sudah berbeda, basicnya non teknik, sehingga dia tidak mampu menjelaskan,” katanya menambahkan