Ia menambahkan, ujian praktik SIM C terbaru ini berdasarkan Keputusan Kepala Korps Lalulintas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penerbitan SIM.
Djabanur Badjo, salah satu pemohon, menjelaskan ujian praktik SIM C sebelumnya lebih sulit daripada ujian praktik SIMĀ C terbaru saat ini.
Sebelumnya, ia juga pernah mengikuti praktik uji SIM C, namun merasa sangat berbeda dengan uji SIM terbaru saat ini. Menurutnya, uji SIM C terbaru sangat mudah dan nyaman.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri dan Kakorlantas Mabes Polri yang telah membuat aturan uji praktik SIM C terbaru yang sangat mempermudah kami dan juga masyarakat untuk memperoleh SIM. Terima kasih juga buat bapak Kapolres Pulau Morotai, Satlantas Polres Pulau Morotai, semoga ke depan lebih sukses dan lebih maju,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan