Rinciannya, usulan remisi 5 bulan sebanyak 3 orang, remisi 4 bulan 7 orang, remisi 3 bulan 9 orang, remisi 2 bulan 6 orang, dan remisi 1 bulan sebanyak 9 orang.
Adapun napi yang diusulkan mendapat remisi dalam kasus perlindungan anak 16 orang, kasus pemerkosaan 3 orang, kasus narkotika 7 orang, kasus laka lantas 3 orang, kasus pencurian 4 orang dan kasus kekerasaan berat 1 orang.
“Untuk kasus korupsi di rutan tahun ini tidak mendapatkan remisi alias nihil,” cetusnya.
Penyerahan Surat Keputusan remisi umum akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2023 di pendopo falcino Weda.
“Akan diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Halteng Ikram M Sangadji selesai acara upacara bendera,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.