Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, menjadwalkan pemeriksaan kepala puskesmas se-Kota Ternate. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19.

Anggaran yang melekat di Dinas Kesehatan tahun 2021 tersebut senilai Rp 22 miliar.

Kepala Kejari Abdullah mengatakan, penyidik melakukan proses lanjutan ulang karena ada fakta-fakta baru terkait penyidikan tindak pidana kasus korupsi vaksinasi.

“Untuk mengaitkan bukti-bukti dalam penyidikan sehingga nilai kerugian keuangan negara yang sudah ditentukan dari BPKP mudah-mudahan ada penambahan,” kata Abdullah, Sabtu (12/8).

Ia menambahkan, pihak-pihak yang sudah dipanggil akan dipanggil kembali, terutama mantan kepala Dinas Kesehatan dan kepala puskesmas.

“Semua akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang terlibat pada kasus vaksinasi,” pungkasnya.