Tandaseru — Kejari Ternate, Maluku Utara, menjadwalkan pemeriksaan kepala puskesmas se-Kota Ternate. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19.
Anggaran yang melekat di Dinas Kesehatan tahun 2021 tersebut senilai Rp 22 miliar.
Kepala Kejari Abdullah mengatakan, penyidik melakukan proses lanjutan ulang karena ada fakta-fakta baru terkait penyidikan tindak pidana kasus korupsi vaksinasi.
“Untuk mengaitkan bukti-bukti dalam penyidikan sehingga nilai kerugian keuangan negara yang sudah ditentukan dari BPKP mudah-mudahan ada penambahan,” kata Abdullah, Sabtu (12/8).
Ia menambahkan, pihak-pihak yang sudah dipanggil akan dipanggil kembali, terutama mantan kepala Dinas Kesehatan dan kepala puskesmas.
“Semua akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi yang terlibat pada kasus vaksinasi,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.