Tandaseru — Tim penyidik Kejari Ternate, Maluku Utara, menggeledah Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kamis (10/8).

Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi pasar pada Disperindag Kota Ternate periode Februari 2022 sampai dengan Januari 2023 senilai Rp 1 miliar lebih.

Informasi yang dihimpun menyebutkan penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Ternate Nomor PRINT – 517/Q.2.10/Fd.2/08/2023 tanggal 9 Agustus 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ternate Nomor 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tte tanggal 10 Agustus 2023.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kasi Pidsus M Indra Gunawan didampingi tim jaksa penyidik pidsus.

Kepala Kejari Ternate Abdullah saat dikonfirmasi mengatakan, penggeledahan yang dilakukan ini dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

Dia menambahkan, kegiatan ini juga guna mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara.