Tandaseru — Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir menuturkan, polemik pergantian pejabat eselon II di internal Pemprov Malut yang sempat dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menemukan titik terang.

“Ya, kemarin kita sudah bertemu dengan KASN dan mereka menyampaikan bahwa tugas KASN adalah mengawasi prosedur, kemudian surat keputusan dan pelantikan adalah kewenangannya gubernur,” ujar Samsuddin saat ditemui di Kota Sofifi, Senin (10/7).

Samsuddin mengatakan, keputusan gubernur melakukan perombakan pejabat eselon II sudah sesuai prosedur, klaim ini ia sampaikan setelah Pemprov Malut menyampaikan penjelasan ke KASN.

“Dan itu sudah kami sampaikan bahwa semua prosedur sudah kami laksanakan, dasarnya adalah seleksi uji kompetensi dan tahapan,” katanya.

Untuk itu, kata Samsuddin, KASN meminta Pemprov untuk segera menyampaikan data secepatnya.