Jika masyarakat sipil tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum (lawyer), negara melalaui Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat memfasilitasi penasihat hukum gratis. Sehingga tidak perlu Bagian Hukum Kodam ikut campur. (*)
Jika masyarakat sipil tidak sanggup membayar jasa penasihat hukum (lawyer), negara melalaui Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dapat memfasilitasi penasihat hukum gratis. Sehingga tidak perlu Bagian Hukum Kodam ikut campur. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.