“Karena tetap ada batasan-batasan yang diatur, sehingga tidak mengarah pada penghinaan, menyakiti maupun merugikan orang lain,” jelasnya.
Untuk itu, dalam konteks saat ini, Sadam mengatakan, seorang pengamat politik/akademisi/kritikus Rocky Gerung yang dengan terang benderang atas nama kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat melakukan penghinaan secara langsung kepada kepala negara. Ungkapan kata-kata hinaan seperti “bajingan tolol” yang dialamatkan kepada Jokowi, kata dia, adalah bentuk penghinaan yang luar biasa dan menjatuhkan marwah Presiden serta harkat dan martabat Jokowi sebagai manusia.
“Hal semacam ini tidak bisa dibiarkan karena pernyataan hinaan terhadap Jokowi telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, seluruh kekuatan rakyat di negeri ini bersatu menggiring Rocky Gerung untuk dapat dituntut dan diproses secara hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Kota Tidore AKP N Daniel Maribunga mengatakan, laporan secara resmi sudah diterima Polresta Tidore. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sebagaimana tuntutan yang disampaikan massa aksi.
“Pada prinsipnya kami menerima laporan sesuai yang telah disampaikan, dalam waktu dekat akan segera menindaklanjuti secepatnya,” kata Daniel.
Ia mengaku bersyukur aksi yang digelar Lentera Demokrasi berlangsung aman dan lancar. Daniel mengajak masyarakat yang menggelar demonstrasi agar dapat disampaikan sesuai prosedur yang berlaku.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.