Tandaseru — Aliansi Gerakan Rakyat untuk Keadaban Demokrasi (Lentera Demokrasi) Maluku Utara menggelar unjuk rasa di depan Mapolresta Kota Tidore Kepulauan, Senin (7/8).
Dalam aksi tersebut massa aksi mendesak pihak kepolisian menangkap dan mengadili akademisi Rocky Gerung. Rocky sendiri telah dipolisikan usai menyebut Presiden Joko Widodo dengan sebutan “bajingan tolol”.
Koordinator Aksi Sadam Soleman dalam orasinya menyampaikan, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang majemuk, sehingga warga negaranya dituntut saling menghargai satu sama lain dalam bingkai kebhinekaan. Perbedaan suku, agama, ras, bahasa, pikiran, pendapat adalah hal yang diberikan kebebasan oleh negara ke setiap warga negaranya dan tentu dilindungi oleh hukum.
“Namun, perbedaan perbedaan itu sejatinya tidak bisa dimanfaatkan oleh individu-individu atau kelompok-kelompok tertentu dalam upaya melakukan perpecahan di negeri tercinta ini,” ujarnya.
Sadam menjelaskan, sebagaimana peraturan yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun perlu diingat bahwa segala sesuatu yang berlaku di negara ini diatur oleh hukum, termasuk kebebasan berpendapat itu sendiri.
Oleh karena itu, setiap warga negara yang ingin menyatakan pendapat di ruang-ruang publik dalam bentuk tulisan dan/atau lisan, tidak bisa semaunya sendiri.
Tinggalkan Balasan