Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, angkat bicara menanggapi sikap Kejari dan Inspektorat yang mempertanyakan pemanggilan 88 kepala desa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2023.
Kasat Reskrim IPTU M Andy Kurniawan menyatakan, pemanggilan para kades itu untuk melaksanakan program Kapolri Quick Wins. Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan lantaran ada aduan dari beberapa kades tentang adanya program titipan tahun 2022.
“Di mana program tersebut hanya dititipkan tanpa adanya RAB sehingga para kades merasa adanya intervensi oleh pihak lain dalam penggunaan anggaran desa,” ungkap Andy, Sabtu (5/8).
Berdasarkan aduan itu lah penyidik Polres menindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan dan verifikasi data awal.
Andy bilang, pemeriksaan itu sudah sesuai SKB, di mana dalam SKB disebutkan bahwa pemberian informasi dilakukan setelah para pihak terlebih dahulu melakukan pengumpulan dan verifikasi data awal.
“Setelah selesai melakukan pengumpulan dan verifikasi data awal barulah penyidik melakukan koordinasi dengan APIP untuk melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan APIP,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan