“Jadi di dalam surat panggilan itu diperiksa atau diwawancarai selaku saksi. Berarti kalau selaku saksi sudah ada indikasi dugaan tindak pidananya,” jelas Sobeng.
Sobeng mengaku, sejauh ini Kejari sudah maksimal melakukan pendampingan. Selain itu, tidak ada temuan atau laporan indikasi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan para kades.
Akan tetapi, jika Polres dapat menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh kades, ia mempersilakan ditindaklanjuti dengan proses hukum.
“Tapi harus sesuai dengan aturan bahwa itu tidak serta merta harus dengan tindakan hukum, tapi harus diselesaikan melalui APIP terlebih dahulu yaitu Inspektorat,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan