“Di situ jelas bahwa apabila diduga ada penyimpangan dalam pengelolaan DD, dikoordinasikan terlebih dahulu dengan APIP dalam hal ini Inspektorat. Tidak harus serta merta ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

Sejauh ini, kata dia, sudah ada 10 kades yang diperiksa polisi terkait pengelolaan DD 2022-2023. Namun ia juga mengapresiasi para kades yang hadir ketika dipanggil.

“Itu adalah bentuk warga negara yang baik. Tapi kalau mereka merasa ada suatu intimidasi atau kriminalisasi, ya silakan ungkapkan,” tukasnya.

Ditanya apakah pemanggilan Polres terhadap para kades menyalahi aturan, dirinya mengaku belum bisa memastikan itu.

“Saya sendiri tidak tahu tujuannya mereka manggil itu apa. Apa karena ada laporan pengaduan dari masyarakat ataukah seperti apa, itu saya tidak tahu,” akunya.

Ia hanya mempertanyakan isi surat pemanggilan, di mana para kades yang diperiksa berstatus sebagai saksi.