Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, menanggapi pemanggilan 88 kepala desa oleh penyidik Polres. Kejari menilai pemanggilan dan pemeriksaan itu menyalahi SKB Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Jaksa Agung.
88 kades diperiksa secara bergiliran oleh Unit Tipikor Polres Morotai. Pemanggilan dan pemeriksaan ini terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022-2023.
Kepala Kejari Sobeng Suradal menyatakan, SKB mengatur program di desa berupa anggaran desa selalu didampingi kejaksaan dan kepolisian.
“Kades yang sudah dipanggil menghadap, mereka pun tidak mengerti tentang materi apa yang dipertanyakan ke mereka, makanya mereka resah,” kata Sobeng, Rabu (2/8).
“Sehingga kalau ada permasalahan di desa kaitannya dengan pengelolaan DD mereka selalu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan,” tambahnya.
Ia bilang, kejaksaan dan kepolisian harus sama-sama taat aturan, termasuk SKB antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri.
Tinggalkan Balasan