Sebab itu, upaya hukum ke peradilan administrasi merupakan bentuk kontrol terhadap pemerintah.
“Kaitannya dengan IUP ini berhubungan dengan surat edaran Menteri ESDM yang mewajibkan adanya putusan PTUN dalam mencatat suatu perusahaan ke dalam MODI (Minerba One Data Indonesia),” jelas dia.
Menurut Hendra, upaya hukum yang ditempuh 7 perusahaan tambang tersebut merupakan hal yang normal.
“Jadi ini sebenarnya proses normal yang ditempuh suatu perusahaan,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan