Tandaseru — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Walima Sula menggelar rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak dalam rangka peringatan Hari Lahir Kemenkumham Hari Dharma Karyadhika (HDKD) ke 78. Kegiatan ini Berlangsung di Kantor Desa Fagudu Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.

Kuswandi Buamona, Ketua YLBH Walima Sula, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan di 78 titik di seluruh Indonesia.

“Salah satunya yang kami lakukan di Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, ini. Yang berfokus terkait dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Ini merupakan program Kementerian Hukum dan HAM RI bersama YLBH Walima Sula, dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami substansi dan tidak mispersepsi terhadap aturan hukum pidana nasional,” ungkap Kuswandi saat diwawancarai tandaseru.com, Rabu (2/8).

Sosialisasi ini, sambungnya, bertujuan untuk ingin memberikan informasi serta pemahaman baru tentang UU KUHP yang telah disahkan.

“KUHP yang telah disahkan oleh pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat,” ujar Kuswandi.