Tandaseru — Pengadilan Negeri Ternate bakal menyidangkan gugatan Iskandar Idrus terhadap Partai Amanat Nasional Kamis (3/8) besok. Gugatan tersebut terkait pemberhentian mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara itu sebagai anggota PAN.

Gugatan dengan Nomor Perkara 41/Pdt.G/2023/PN Tte itu menggugat Ketua Mahkamah PAN Muhammad Rizal, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno, Ketua DPW PAN Maluku Utara Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi Wahab.

Kuasa hukum Iskandar, Hairun Rizal, menjelaskan langkah gugatan ini adalah bentuk keberatan atas tindakan dari tergugat yang memberhentikan penggugat dari keanggotaan partai yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART dan peraturan PAN.

“Apapun putusan Pengadilan Negeri Ternate ke depan, jika sudah berkekuatan hukum tetap maka semua pihak harus hormati, tunduk dan patuh serta melaksanakan putusan tersebut dengan penuh konsekuensi,” jelas Hairun, Selasa (1/8).

Hairun berharap proses gugatan dan sengketa di Pengadilan Negeri Ternate, berjalan dengan baik dan lancar, sehingga semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas.