“Jadi kami juga merasa lebih penting untuk meminta pendapat kejaksaan. Yang jelas sebagian kades sudah diperiksa oleh pihak kepolisian, entah tahapannya seperti apa kami juga belum tahu,” tambah dia.

“Sebagai Ketua Apdesi saya bertanggungjawab untuk meminta supaya diberikan dulu ketentuan yang jelas. Artinya bahwa apakah harus diperiksa dulu oleh polisi ataukah Inspektorat. Nah prosedur itu yang kami minta supaya para kades juga tidak kebingungan,” pinta Abdul.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU M Andy Kurniawan yang dikonfirmasi terpisah menyatakan pemanggilan kades hanya bersifat surat undangan klarifikasi penyalahgunaan DD.

“Karena kita ada kegiatan Quick Wins dari Mabes Polri. Jadi dari Unit Tipikor melakukan pengiriman surat untuk klarifikasi atau mengawasi kegunaan DD yang dilakukan oleh kades,” jelasnya.

Tujuan pemeriksaan, sambung Andy, dalam rangka pencegahan penggunaan DD.

“Di Polres itu ada Unit Tipikor yang di mana itu ada pengawasan juga. Apabila kita ada kegiatan Quick Wins yang dilakukan itu tidak masalah, hanya untuk memeriksa, mengawasi dan sebagainya,” terangnya.