Tandaseru — Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Salim Ganiru dan Kepala BPKAD Ridwan Azis menghadiri rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Sabtu (29/7).

Kehadiran Pemda Taliabu bersama 9 kabupaten/kota se-Malut itu untuk membahas penyelesaian penyaluran dana bagi hasil (DBH) Pemprov Maluku Utara kepada pemda kabupaten/kota.

Menurut Ridwan, sesuai hasil kesepakatan seluruh pemda, pemprov akan menyalurkan DBH ke pemerintah kabupaten/kota dengan skema pembayaran bersifat proporsional dan dicicil setengah dari utang selama lima bulan dimulai dari tanggal 1 Agustus-Desember 2023. Pembayaran selambat-lambatnya minggu ketiga bulan berjalan pada RKUD masing-masing kabupaten/kota.

“Sesuai kesepakatan itu, sisa utang dibayar setengah di tahun 2023 dan setengahnya dibayar di tahun 2024,” ujarnya.

Skema pembayaran DBH untuk tahun 2023 akan diselesaikan atau disalurkan untuk triwulan I dan II dibayarkan melalui kas provinsi. Sementara untuk triwulan III dan IV melalui pemotongan langsung pada Samsat kabupaten/kota setempat.