“Tersangka sempat terjatuh di sekitar warung. Ketika tersangka berdiri sontak melihat sebilah pisau yang berada di atas meja warung. Tersangka kemudian memegang sebilah pisau dapur yang panjang sekitar 20 cm, mendekati korban yang jarak sekitar 1 meter, dan langsung menikam korban sebanyak 1 kali, kena pada bagian perut ketika itu,” jelas Andreas.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Tobelo, namun dinyatakan meninggal dunia. Insiden ini juga membuat massa membakar rumah Ritna Mangadil dan merusak rumah Rivaldo Mangadil.
Tersangka RM terancam pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) dan ke-3 dan atau Pasal 338 KUHPidana.
“Dengan ancamanan hukuman 15 tahun,” tandas Andreas.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.