Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan RM sebagai tersangka tewasnya Reinol Simon Djaena (26 tahun). Reinol tewas usai ditikam dalam kericuhan yang terjadi usai pesta ronggeng, Rabu (19/7) malam.

Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Wakapolres Kompol Andreas A Febriyanto dalam konferensi pers mengungkapkan, saat pecahnya kericuhan, tersangka mengaku tengah berada di rumahnya di Desa Wari, Kecamatan Tobelo, sekira pukul 22:00 WIT.

Tersangka lalu mendengar ada keributan di depan rumahnya. Ia keluar dan sekitar jarak 6 meter melihat korban dengan Rita Mangadil tengah adu mulut.

“Tersangka keluar dan mendekatinya,
terus tersangka melihat korban sempat pukul saudara Rita Mangadil sebanyak 1 kali, dan kena pada bagian sekitar kepala. Tersangka mencoba untuk melerainya,” tutur Andreas, Rabu (26/7).

Saat melerai, korban sempat memukul tersangka sebanyak satu kali dan mengenai sekitar mata kiri.