“Semua sekda marah karena kami diundang rapat jauh-jauh tapi sekprov justru tidak hadir. Akhirnya rapat tidak tuntas,” ujar Safiun.
Formula kesepakatan sharing dana Pemilu dan Pilkada sendiri masih menunggu hasil validasi Badan Kesbangpol. Alhasil belum diketahui berapa persentase sharing dana tersebut.
Pemda kabupaten/kota rata-rata menawarkan sharing 60:40 atau 50:50 antara pemprov dan pemda kabupaten/kota.
Informasinya, Sekprov tak hadir lantaran sedang berada di Halmahera Tengah. Sedangkan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya tengah mengikuti kegiatan Lemhanas di Jakarta.
“Kami berharap jika sudah undang orang jauh-jauh yang ngundang juga harus hadir,” tukas Safiun.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.