Tandaseru — Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, menetapkan RM (38 tahun) sebagai tersangka pemerkosaan dua putri kandungnya, korban A (17 tahun) dan korban B (16 tahun).
Kapolres AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Wakapolres Kompol Andreas A Febriyanto dalam konferensi pers mengungkapkan, pelaku menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2019 silam kepada anak pertamanya, korban A. Saat itu korban duduk di bangku kelas 2 SMP.
Korban B lalu diperkosa juga sejak 2021 saat duduk di bangku kelas 1 SMA.
“Pelaku melakukan perbuatannya sudah berulang-ulang kali untuk korban A sejak tahun 2019 hingga terakhir pada tanggal 18 Juli 2023. Setiap pelaku hendak menyetubuhi korban, pelaku selalu melakukan pemaksaan dan ancaman kekerasan dengan cara memarahi korban atau membentak apabila korban menolak permintaan pelaku,” ungkap Andreas, Rabu (26/7).
Ketika korban menolak atau melawan, sambungnya, pelaku melakukan kekerasan dengan cara memukul korban. Kadang menghunakan tangan, batang kayu, juga ikat pinggang.
Tinggalkan Balasan