Sekadar diketahui, Sukarjan Hirto oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara dalam kasus dugaan kasus korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018.
Mantan Kadispora Kota Ternate itu, kini telah menyelesaikan masa hukuman pidananya.
Sementara itu, Safruddin yang terjerat kasus gaji fiktif di Dinas Pendidikan Kota Ternate Tahun 2015-2020, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 1 bulan. Ditambah uang pengganti sebesar Rp840.151.602,00 dikurangi uang yang dititipkan kepada penuntut umum sejumlah Rp250 juta.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.