Tandaseru — Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, mendapat sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN karena menjadi terpidana kasus korupsi.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Ternate, Sukarjan Hirto dan Pembantu Bendahara Pengeluaran (Gaji) pada Dinas Pendidikan Kota Ternate, Safruddin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Yang terlibat tindak pidana atau korupsi itu diberhentikan secara tidak dengan hormat, itu aturan. Jadi saya hanya meneruskan aturan, udah selesai,” ujar Samin kepada tandaseru.com, Selasa (25/7).


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.