“Ia yang kirim jual ikan ke coldstore. Jadi memang yang terakhir itu karena sudah tidak layak beli konsumsi, jadi pihak coldstore menolak sehingga mereka bawa balik kembali,” jelasnya.
Bidang pengawasan DKP sendiri telah ditugaskan memberikan teguran dan permbinaan terhadap supplier itu. Yoppy juga mengaku prihatin dengan aksi pembuangan ikan itu.
“Karena ikan itu barang konsumsi manusia. Padahal stunting membutuhkan ikan juga. Bagi pelaku usaha agar jangan lagi buang-buang ikan begitu saja,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, sambungnya, DKP akan mengundang seluruh supplier enam kecamatan untuk membahas hal tersebut.
“Kalau hal ini terjadi kembali maka kita cabut izin distribusi yang bersangkutan,” tandas Yoppy.
Tinggalkan Balasan