Mirjan bilang, kasus ini harus diseriusi pihak penyidik demi terwujudnya kepastian hukum bagi pelapor.

Di samping itu, lanjut Mirjan, pihaknya bakal berkoordinasi kembali dengan penyidik Ditreskrimum terkait rencana YLBH ingin menggunakan ahli pidana, dan ahli administrasi dalam pengusutan kasus ini.

“Ahli ini nanti kita koordinasi dengan penyidik, kita akan siap menghadirkan ahli,” pungkasnya.

Abdullah Ismail yang juga tim kuasa hukum pelapor menambahkan, Wakapolres juga telah menjanjikan akan membantu menelusuri fakta hilangnya barbuk dalam kasus ini.

“Pak Wakapolres janji akan cek kembali laporan-laporan lama dan memastikan oknum penyidik tersebut,” jelas Abdullah.

Abdullah menegaskan, jika barbuk tersebut ditemukan dan ada indikasi kesengajaan melibatkan oknum penyidik Polres Halmahera Selatan maka perlu diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap kasus tersebut dapat diberi kepastian hukum, yang jelas kebutuhan penyelidikan Ditreskrimum Polda Malut kami akan membantu,” pungkasnya.