“Karena laporan tersebut awalnya dilaporkan di Polres Halsel, dan barang bukti ijazah diberikan ke penyidik di tahun 2018 diduga hilang setelah Polres Halsel hentikan kasus ini,” ungkap Mirjan, Senin (24/7).

Menurut dia, upaya yang dilakukan tim kuasa hukum pelapor ini dalam rangka mempercepat penyelidikan kasus di Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

“Pertemuan itu kami tanyakan surat yang sudah kami berikan pada 23 Juni atas permintaan data yang dibutuhkan Ditreskrimum,” ungkapnya.

Alhasil, surat dimaksud sesuai pengakuan Wakapolres sendiri ternyata belum juga diterima sampai saat ini.

Olehnya itu, Wakapolres berjanji akan menanyakan perihal surat tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan.

“Kami juga telah berikan beberapa dokumen berupa surat dari dinas pendidikan serta surat dari sekolah asal ijazah tersebut,” katanya.