Tandaseru — Tim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, terus menelusuri hilangnya barang bukti (barbuk) dalam kasus dugaan ijazah palsu milik Kades Wayaloar, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial ZD alias Zeth.
Penelusuran itu dilakukan karena kasus yang sudah tiga kali dilaporkan ini penanganannya terganjal akibat hilangnya barbuk tanpa kejelasan di meja penyidik Polres Halmahera Selatan sejak 2018 silam.
Barbuk dimaksud yaitu selembar ijazah SMEA Negeri 31 Cilincing Jakarta Utara yang diduga palsu.
Kasus ini sementara dalam penyelidikan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Utara, sejak dilaporkan warga Desa Wayaloar atas nama Martina Tak melalui tim hukum YLBH Maluku Utara pada 2 Maret 2023 lalu.
Mirjan Marsaoly, salah satu kuasa hukum pelapor mengatakan, baru-baru ini pihaknya telah mendatangi Polres Halmahera Selatan dan berkesempatan bertemu dengan Wakapolres Halmahera Selatan Kompol Said Aslam.
Di hadapan Wakapolres, mereka menanyakan perihal hilangnya barbuk ijazah diduga palsu tersebut.
Tinggalkan Balasan