Tandaseru — Wakil Ketua DPRD Ternate Heny Sutan Muda (HSM) meminta Pemerintah Kota Ternate mengambil alih status RSUD Chasan Boesoirie Ternate milik Pemprov Maluku Utara.
Pengambilalihan ini sebagai kompensasi keterlambatan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tak kunjung ditransfer pemprov.
“Wali Kota dalam dua tahun terakhir ngotot bikin RSUD, tapi usulan mereka tidak rasional. Ada baiknya aset milik Pemprov RSUD Chasan Boesoirie dikonversikan saja. Soal TTP (nakes) yang menjadi masalah mungkin bisa dibijaki melalui kebijakan politik anggaran yang rasional bersama DPRD,” kata Heny kepada awak media, Sabtu (22/7).
Sekadar diketahui, tunggakan DBH Pemprov Maluku Utara untuk Pemkot Ternate tahun 2021-2022 sebesar Rp 35 miliar.
Heny bilang, langkah pemkot mengambil alih RSUD Chasan Boesoirie sudah tepat di tengah keinginan besar pemkot membangun RSUD baru.
Tinggalkan Balasan