Tandaseru — Kejari Ternate bakal memeriksa sejumlah saksi dan meminta Inspektorat Maluku Utara menghitung kerugian negara kasus korupsi pajak retribusi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ternate senilai Rp 1,38 miliar.
Kepala Kejari Abdullah mengatakan, audit perlu dilakukan untuk menghitung berapa pendapatan yang masuk ke daerah melalui pajak dan retribusi daerah di Disperindag.
“Kami akan langsung minta ke Inspektorat provinsi lakukan audit, karena BPKP kewalahan,” ungkap Abdullah, Sabtu (22/7).
Dia menjelaskan, keterangan ahli dan hasil audit akan menentukan perkara tersebut dinaikkan ke penyidikan.
“Kasus di pidsus kita akan selesaikan semua tanpa ada pemberhentian,” tegas dia.
Tinggalkan Balasan