Tandaseru — Kejari Ternate batal mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 yang melekat pada Dinas Kesehatan tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar.
Penundaan penetapan tersangka tersebut setelah Kejari menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara beberapa hari lalu.
Kepala Kejari Abdullah dalam konferensi pers Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 di Kantor Kejati Malut mengatakan, kemarin tim auditor dari BPKP telah menyampaikan ke penyidik dan dilakukan kajian ada beberapa ketentuan yang perlu dalami.
“Ada beberapa fakta baru terkait vaksin ini, sehingga kami batal untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Abdullah, Sabtu (22/7).
Ia menambahkan, pengertian batal ini bukan menghapus tersangka, tapi Kejari akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak dalam hal ini saksi untuk menemukan bukti tambahan terhadap kerugian keuangan negara.
Tinggalkan Balasan