Tandaseru — Bea Cukai Ternate menindak dan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di Maluku Utara. Penyitaan ini terbanyak sejak Maret 2023 sebanyak 83.740 batang rokok ilegal.

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate Ajar Septian Aditama, sebagian besar penyelundupan masih menggunakan modus pengiriman lewat jasa ekspedisi.

“Penindakan terbanyak kami lakukan pada bulan Maret 2023 dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 83.740 batang rokok ilegal,” jelasnya, Jumat (20/7).

Data penindakan Barang Kena Cukai tahun 2023 oleh Bea Cukai Ternate. (Istimewa)

Terpisah, Kepala Bea Cukai Ternate Jaka Riyadi saat dikonfirmasi mengatakan komitmennya terhadap penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang diselundupkan masuk ke Maluku Utara.

Hal ini dilakukan tidak terlepas dari tanggung jawab Bea Cukai terhadap peredaran BKC ilegal seperti rokok, termasuk minuman beralkohol yang berpotensi merugikan keuangan negara.