Tandaseru — Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkot Ternate yang belum dibayarkan Pemprov Maluku Utara mencapai Rp 35 miliar. Besaran piutang ini merupakan akumulasi tahun 2021-2022.
Sekretaris Daerah Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, tak kunjung ditransfernya DBH ini menganggu keseimbangan belanja dalam struktur APBD. Pasalnya, anggaran DBH sudah dihitung dan dimasukkan dalam APBD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
“Apalagi kita akan menghadapi hajatan Pilkada yang membutuhkan anggaran cukup besar,” ujar Jusuf, Jumat (21/7).
Dalam surat penagihan piutang, dirincikan piutang DBH tersebut terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2021 triwulan III senilai Rp 1.303.296.448.22 dan triwulan IV Rp 1.747.936.774.
Lalu tahun 2022 triwulan I Rp 1.628.358.493, triwulan II Rp 1.304.932.417, dan triwulan III Rp 1.461.861752. Total piutang PKB Rp 7.446.385.884.
Tinggalkan Balasan