Tandaseru — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Reni Syafrudin A Banjar menyatakan ada pemilih yang belum berusia 17 tahun namun bisa ikut pencoblosan pada Pemilu 2024 nanti.
Kategori pemilih semacam itu syaratnya harus telah menikah atau pernah menikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2017.
“Dia di bawah umur tapi dianggap sudah dewasa, berarti dia sudah mempunyai hak pilih. Jadi dia masuk ke dalam daftar pemilih. Dibawah umur tapi sudah menikah,” jelas Reni kepada tandaseru.com, Jumat (21/7).
Selain itu, ada juga pemilih yang masih dibawah 17 tahun namun sudah dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada saat tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) dan pemuktahiran.
Pemilih kategori ini khusus bagi mereka yang usianya telah genap 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Tinggalkan Balasan