“Publik bertanya-tanya ada apa? dan kalau Kajati Malut beralasan bahwa mereka perlu menelaah lagi putusan MA tersebut, maka alasan tersebut tidak berdasar hukum dan terindikasi melanggar kewajiban jaksa dalam kode etik jaksa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa,” cetus dia.

Thabrani bilang, padahal kewenangan jaksa berdasarkan undang-undang kejaksaan hanyalah menjalankan putusan pengadilan dan atau penetapan-penetapan pengadilan. tidak ada kewenangan jaksa untuk menelaah lagi putusan apalagi ini putusan MA.

Sebab pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan sifatnya mengikat, tidak hanya amar putusan semata karena amar putusan itu baru bisa ada karena adanya latar belakang kesimpulan dan penerapan hukum hakim terhadap fakta-fakta hukum terungkap di persidangan.

“Maka tidak ada alasan dari Kejati Malut untuk tidak segera melakukan penyidikan lanjutan terhadap calon-calon tersangka lain dalam kasus a quo,” tegas dia.

Thabrani menegaskan, atas dasar itulah pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengirimkan pengaduan ke Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan terhadap persoalan ini, dengan tujuan peran serta pengawasan publik terhadap kinerja kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

“Sehingga tidak ada lagi asumsi-asumsi yang muncul di publik bahwa dalam perkara nautika, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan penegakan hukum secara tebang pilih dan terkesan diskriminatif terhadap siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut,” pungkasnya.