Menurut Kuntu, dengan penyerahan LHP oleh BPK, maka DPRD akan menunggu penyampaian Gubenur atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2022 untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Beberapa saat yang lalu telah kita saksikan bersama penyerahan LHP BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah TA 2022 ke DPRD Malut atas opini WDP. Untuk itu, DPRD akan membentuk panitia kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

DPRD kata dia, juga akan terus melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang meliputi tindak lanjut pemeriksaan keuangan, hasil pemeriksaan kinerja, dan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, maka DPRD akan meminta penjelasan kepada kepala perwakilan BPK yang dilakukan dalam pertemuan konsultasi,” cetusnya.