“Garis Kemiskinan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp 564.733,-/kapita/bulan dengan
komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 433.630,-(76,78 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp 131.103,- (23,22 persen),” terangnya.

Lebih jauh, kata Aidil, pada Maret 2023, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 6,30 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp 3.557.818,-/rumah tangga miskin/bulan.

“Secara umum, pada periode Maret 2016 – Maret 2023, tingkat kemiskinan di Maluku
Utara cenderung fluktuatif. Pola yang berbeda terjadi dari Maret 2017 hingga September 2019 yang menunjukkan pola semakin meningkat. Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2020 dan September 2020 disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, tidak terkecuali Maluku Utara,” tegasnya.

Menurut Aidil, sejak Maret 2021 sampai Maret 2022 kemiskinan Maluku Utara mengalami penurunan.

“Tetapi pada September 2022 dan Maret 2023, kemiskinan Maluku Utara kembali naik. Perkembangan tingkat kemiskinan Maret 2016 sampai dengan Maret 2023,” pungkasnya.