Tandaseru — Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik mendatangi Kementerian Dalam Negeri, Kamis (13/7). Kedatangan Usman itu untuk memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) Halsal yang tak kunjung dibayar Pemprov Maluku Utara.
Kedatangan orang nomor satu Pemkab Halsel itu didampingi Kepala Bapellitbangda Muhammad Thahrim dan Kepala Dinas Perkim Asmar Bani. Mereka diterima Kepala Subdirektorat Dukungan Teknis Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Muhammad Valiandra, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum Kemendagri Amaryadi, dan Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Pendapatan Daerah Budhi Rinaldi yang juga Plh Direktur Perencanaan Anggaran Kemendagri.
Di hadapan para petinggi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Bupati mengungkapkan ketidakadilan pemerintah provinsi dalam menyalurkan DBH ke kabupaten/kota di Maluku Utara sehingga banyak tunggakan yang tak kunjung diselesaikan. Padahal, DBH itu menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota.
“Dana Bagi Hasil itu kan bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, tetapi kita kabupaten dan kota di Maluku Utara itu pemerintah provinsi membayar secara bertahap alias cicil,” ungkapnya.
“Kita di Kabupaten Halmahera Selatan itu pemprov tungggak DBH tembus Rp 50 miliar lebih. Untuk itu saya datang ke kementerian ini guna memperjuangkan hak Kabupaten Halmahera Selatan agar bisa dimediasi supaya anggaran tersebut segera disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” pinta Bupati.
Tinggalkan Balasan