Tandaseru — Kepala Bidang Pemuda, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Maluku Utara Samsudin Marsaoly memberikan klarifikasi perihal pergantian 1 calon pasukan pengibar bendera pusaka (Capaska) wakil dari Maluku Utara untuk Paskibraka pusat.

Menurut Samsudin, keputusan pergantian Capaska putri atas nama Nanda Maulidya asal sekolah SMA Negeri 8 Kota Ternate yang digantikan dengan Capaska cadangan atas nama Muftafia Asmar Badarab asal SMA Negeri 1 Kabupaten Halmahera Utara, adalah sepenuhnya kewenangan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Untuk kewenangan itu bukan kami Dispora,” kata Samsudin kepada tandaseru.com, Sabtu (15/7).

Ia menjelaskan, Dispora Maluku Utara telah melaksanakan kewajibannya. Salah satunya yakni memberikan hasil medical check up (MCU) keseluruhan dari Capaska pun telah dikirim dan diperiksa oleh tim dokter BPIP.

Kemudian pada hasil pemeriksaan tim dokter BPIP ditemukan bahwa mata dari Capaska atas nama Nanda, minus dengan ukuran 20/80, dan pemeriksaan THT ditemukan Tonsil T2-T2, sehingga tidak memenuhi standar Capaska Tingkat Pusat sesuai dengan Juknis Nomor 267/PE/02/2023/D5.