“Yang menuntut terdakwa dihukum maksimal selama 15 tahun penjara,” tukasnya.

Majelis Hakim, kata Hendra, menilai keadaan yang meringankan adalah terdakwa AP merupakan tulang punggung keluarga.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan memperlancar jalannya persidangan, serta ayah terdakwa telah menyarankan agar terdakwa menyerahkan diri sehingga terdakwa tidak melakukan perbuatan yang lebih buruk lagi,” jelas Hendra juga hakim PN Tobelo ini.

Atas putusan tersebut, terdakwa AP dan Penuntut Umum menyatakan menerima atas vonis yang diberikan.

Sebelumnya, nenek Asi Lesy yang merupakan warga Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, ditemukan tak bernyawa di kebunnya, Jumat (17/2/2023).

Nenek tua tersebut sebelumnya sempat dilaporkan hilang saat berkebun, Kamis (16/2) sekira pukul 17:00 WIT.